Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Tugas Pokok dan Fungsi

Adapun tugas pokok dan fungsi guru menurut Kemendikbud No. 15 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi :
  1. Mengkaji kurikulum dan silabus pembelajaran, pembimbingan, dan program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
  2. Menyusun program tahunan dan semester sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
  3. Membuat rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses;
  1. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan kedua ini merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
  2. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Menilai merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil pembelajaran atau pembimbingan. Kegiatan penilaian ini digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada tiga aspek yaitu sikap, pengetahuan, adn keterampilan.
  3. Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan korikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
  4. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. Tugas tambahan yang diemban oleh guru memiliki ekuivalensi dengan beban mengajar. Artinya tugas tambahan dari guru disetarakan dengan jam mengajar tatap muka setiap minggu.