Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan ( Formulir disediakan PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaing dengan mengisi langsung atau dapat diakses/download pada website SMAN 1 Panti : https://smansapanti.sch.id/unduhan
  2. Petugas Data dan Informasi PPID SMAN 1 Panti mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. PPID SMAN 1 Panti menyampaikan pengajuan keberatan Informasi kepada atasan PPID SMAN 1 Panti.
  4. Atasan PPID SMAN 1 Panti menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID PPID SMAN 1 Panti untuk diteruskan kepada prmohon informasi yang mengajajukan keberatan paling lambat 30 hari sejarak diregistrasinya pengajuan keberatan.
  5. Jika Pemohon Informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi public selesai.
  6. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa infomasi public Komisi Informasi.