- Pemohon mengisi formulir keberatan ( Formulir disediakan PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaing dengan mengisi langsung atau dapat diakses/download pada website SMAN 1 Panti : https://smansapanti.sch.id/unduhan
- Petugas Data dan Informasi PPID SMAN 1 Panti mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
- PPID SMAN 1 Panti menyampaikan pengajuan keberatan Informasi kepada atasan PPID SMAN 1 Panti.
- Atasan PPID SMAN 1 Panti menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID PPID SMAN 1 Panti untuk diteruskan kepada prmohon informasi yang mengajajukan keberatan paling lambat 30 hari sejarak diregistrasinya pengajuan keberatan.
- Jika Pemohon Informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi public selesai.
- Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa infomasi public Komisi Informasi.